Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau bisa disebut
Undang-Undang cyber crime, atau
undang-undang tentang kejahatan di
dunia maya. Dengan-undang ini, di
harapkan mampu membawa efek jera bagi
para pelakunya, karena Indonesia
selama ini di kenal sebagai salah
satu negara pembobol kartu kredit
terbesar di dunia serta tingkat
pembajakan software tertinggi. Selain
ancaman hukuman penjara,
undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26:
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang
memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem
elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer
dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi dalam komputer
dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1)
Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib
menyediakan fitur pada agen
elektronik yang dioperasikannya yang
memungkinkan penggunanya melakukan
perubahan informasi yang masih dalam
proses transaksi.
Pasal 25:
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi
seseorang harus dilakukan atas
persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2):
Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik,
tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena
tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27
(3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan
internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap
Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28
(1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa
hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau
perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara
menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik
milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat
(2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang
mengakibatkan komputer dan atau
sistem elektronik tersebut menjadi
rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan
atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat
(2): Setiap orang dilarang menyebarkan,
memperdagangkan, dan atau
memanfaatkan kode akses (password) atau
informasi yang serupa dengan hal
tersebut, yang dapat digunakan
menerobos komputer dan atau sistem
elektronik dengan tujuan
menyalahgunakan komputer dan atau sistem
elektronik yang digunakan atau dilindungi
oleh pemerintah.
- Pasal 34:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak
komputer atau sistem elektronik lainnya
yang dilindungi negara dan berada di wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer
dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi milik
pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31
(1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara
tanpa hak atau melampaui wewenangnya
untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan,
penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan,
memperdagangkan, dan atau memanfaatkan
kode akses (password) atau informasi
yang serupa dengan hal tersebut,
yang dapat digunakan menerobos komputer
dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya
dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan
dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan
secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi.