Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau bisa disebut
Undang-Undang cyber crime, atau
undang-undang tentang kejahatan di
dunia maya. Dengan-undang ini, di
harapkan mampu membawa efek jera bagi
para pelakunya, karena Indonesia
selama ini di kenal sebagai salah
satu negara pembobol kartu kredit
terbesar di dunia serta tingkat
pembajakan software tertinggi. Selain
ancaman hukuman penjara,
undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya: